Kerangka Hukum Dalam Perencanaan

Kerangka hukum dalam perencanaan merupakan dasar seorang perencana untuk menyusun suatu rencana. Selain itu, kerangka hukum ini juga dapat digunakan untuk mengendalikan dan mengevaluasi rencana yang telah disusunnya. Dengan adanya kerangka hukum tersebut, rencana dapat disusun dengan terarah sehingga hasilnya sejalan dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima jenis instrumen hukum di Indonesia yaitu:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;


3) Peraturan Pemerintah;


4) Peraturan Presiden;


5) Peraturan Daerah;
yang terdiri atas:

a) peraturan daerah provinsi, b) peraturan daerah kabupaten/kota, dan c) Peraturan Desa


Kelima instrumen hukum di atas bersifat hierarki, artinya peraturan yang lebih rendah akan mengikat jika diperintahkan atau bersesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.


Kaitan Pengaturan Penataan Ruang
Asas penataan ruang ialah pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.

Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan pola penggunaan tata guna tanah, air, udara dan sumber daya alam lainnya sesuai dengan asas penataan ruang dan perangkat insentif dan disinsentif.

Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 3, mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan dasar itu, setiap upaya pengelolaan sumber alam perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia serta sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan.
Menurut UU No.25 Tahun 2004, dalam perencanaan diisyaratkan harus ada unsur keterlibatan penyelenggara negara dan masyarakat.   Ada tiga asas penting yang membuka partisipasi masyarakat dalam undang-undang tersebut yaitu:
1.    Asas “kepentingan umum” yaitu asas yang mendahulukan   kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;
2.    Asas “keterbukaan” yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.


3.    Asas “akuntabilitas” yaitu asas yang menentukan bahwa setiap   kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2 Tanggapan

  1. makasi..!!

  2. makasi ya…

Tinggalkan komentar