LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN SELAIN BANK

Seringkali dalam kegiatan usaha kita membutuhkan modal. Tentunya modal ini dapat dipinjam dari bank atau lembaga selain bank. Tentunya dengan melakukan peminjaman di lembaga pembiayaan selain bank akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.

Berikut ini penjelasan definisi beberapa lembaga-lembaga selain bank yang meliput beberapa bidang, yaitu :

a. Sewa guna usaha (Leasing)
b. Modal Ventura
c.  Anjak Piutang (factoring)
d.  Usaha Kartu Kredit
e.   Pembiayaan konsumen (consumers finance)

Penjelasan :

a. Sewa Guna Usaha (Leasing)

Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease yang bearti menyewakan. Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non bank.


Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun).
Sampai saat ini belum ada Undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing. Namun demikian, praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mempunyai pegangan yang jelas dan pasti.

b. Modal Ventura (Venture Capital)

Secara resmi lembaga modal ventura baru ada di Indonesia sejak adanya keppres No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Ketentuan diatas merupakan landasan berpihak yang cukup kuat dan merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan yang ada bagi para pemodal (investor) yang ingin melakukan usaha atau bisnisnya.

Yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.

Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).

c. Anjak Piutang (factoring)

Lembaga anjak piutang atau factoring merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pada jasa factoring terbagi dalam dua bagian yaitu jasa keuangan dan jasa nonkeuangan.
Lembaga anjak piutang yang lebihh dikenal dengan dengan sebutan factoring ini merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang diperlukan dalam dunia bisnis. Usaha anjak piutang sebenarnya sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu. Pada saat itu bentuk usaha factoring memang masih sederhana. Pihak factor biasanya bertindak sebagai agenpenjualan yang sekaligus memberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.

d. Usaha Kartu Kredit ( Credit Card )

Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.


Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder  (pemegang kartu) dan berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit.

Di Indonesia banyak sekali perusahaan penerbit kartu kredit seperti : Citibank, HSBC, BCA, Bank Mandiri dan lainnya. Tingkat pertumbuhan pengguna kartu kredit di Indonesia termasuk tinggi. Hal ini tentunya mengkhawatirkan karena kita lebih mau mengutang daripada menabung, tentunya akan berdampak pada rendahnya simpanan (national savings Indonesia).

e. Pembiayaan Konsumen (consumers finance)

Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala.
Kehadiran lembaga pembiayaan konsumen ini sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai bagian dari aktifitas trading. Namun secara normal baru diakui sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sector jasa keuangan.
Lembaga pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barng-barang apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi dan mengenakan bunga sebagai biaya.

Tips Menggunakan Kartu Kredit

PEMAKAIAN YANG BIJAKSANA DAN DISIPLIN AKAN JAUH LEBIH BERMANFAAT
1. gunakan kartu hanya untuk keadaan yang sangat urgent
2. jika memang lebih senang bertransaksi dengan uang plastik daripada cash, maka disiplinkan bayar, kalau bisa 30% dari tagihan atau 50% dari tagihan jangan minimum payment.
3. penggunaan uang plastik mengurangi resiko membawa uang cash yang mengundang tindak criminal.
4. penggunaan uang plastic membantu pemerintah mengurangi biaya untuk pembuatan uang cash.
5. penggunaan uang plastic membuat transaksi lebih cepat jika berada di supermarket atau hypermarket.
6. tapi ingat kartu kredit adalah bukan uang tambahan anda tapi alat bantu untuk bertransaksi yang setelah digunakan akan timbul biaya dan kewajiban,maka gunakanlah kartu kredit secara bijaksana dan ketika urgent.
7. memberi keuntungan lebih jika merchant yang digunakan memberikan discount lebih atau keuntungan lebih,apalagi di merchant kesehatan missal rumah sakit dan laboratorium maka manfaatkanlah dan langsung dibayar saja.
8. bisa membayar semua tagihan-tagihan rutin bulanan tanpa antri yang sebenarnya bisa disiasati jika setelah didebet membayar tagihan maka kita langsung bayar, ini tidak dikenakan bunga dan biaya terlau banyak dibandingkan anda harus mengantri di gerai pembayaran atau atm dengan waktu beberapa lama yang memakan banyak waktu dan biaya.
9. ketika harus berada dirumah sakit maka kartu kredit sangat membantu jika perusahaan anda menerapkan tunjangan kesehatan dengan rembes.
10. jika anda senang langsung melunasi hutang anda maka pakailah kartu kredit misalnya dana untuk menikah karena jika memakai KTA maka biaya dan bunga nya jauh lebih besar karena kta jika langsung dilunasi dikenai pinalty sebesar 3-5%.
11. Jangan membawa semua kartu kredit ketika bepergian jika tidak diperlukan dan simpan ditempat yang aman.