Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.

Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai berikut :

1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.

2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.

3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.

4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.

5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”

6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah  ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.

8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.

9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat  perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan  membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”

10. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.”

11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.”

12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.

Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai  pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

38 Tanggapan

  1. tolon saya kirimkan saya beberapa PENGERTIAN HAK MENURUT PARA AHLI DAN PENGERTIAN KEKERASAN MENURUT PARA AHLI
    kirimkan ke email saya lay_valente@yahoo.com atau tvlay@mof.gov.tl
    kalau bisa bisa sekaran aja atu situsnya bisa di kirimkan sekran

  2. tolong kirimkan bahan-bahan tentang “Penghinaan Terhadap Badan Negara” (Studi perbandingan KUHP dan Hukum Islam. tolong kirimkan ke email saya ya??? riki_sph@yahoo.co.id.
    terima kasih

  3. apakah defenisi dari PENETAPAN juga PUTUSAN. sampai dimana kekuatan hukum antara PENETAPAN juga PUTUSAN dapat berlaku untuk dipatuhi. dan manakah yang lebih kuat mengikat secara hukum menurut perundang-undangan yang berlaku antara PENETAPAN maupun PUTUSAN.

  4. Minta tolong send tentang PENGERTIAN PENGAWASAN dalam HAN,and situzx apa?Thx..Dtggu infox da email.

  5. jika berkehendak tolong kirimkan buat saya 20 defenisi administrasi negara menurut parah ahli serta nama2 ahlinya.atas bantuan dan budi baiknya saya sampaikan trima kasih dan Tuhan yang maha Kuasa menyertai anda

  6. baguuuuuuuuussssss

  7. saya mau nanya.
    apa hubungan dan kaitan serta perbedaan hukum administrasi negara dengan hukum tata negara??

  8. mohon dapat di jelaskan definisi para ahli hukum tentang :
    1. Pasal 51 KUHP Penguasa yang Berwenang
    2. Apakah Supervisor atau pimpinan unit kerja dalam BUMN dapat dikatagorikan sebagai “penguasa yang berwenang ”

    Mohon dapat di kirim ke widia_putra@yahoo.com

    Terimakasih

  9. tolong dikirimkan pengertian hukum administrasi negara selain yg tercantum dalam artikel di atas.

  10. mohon minta penjelasan hubungan htn dengan hukum administrasi negara, terima kasih

  11. istilah-istilah lain dalam administrasi negara menurut E.Utrecht dalam bahasa Belanda…

    thanX…

  12. sebutkan Teori Fungsi Negara menurut W.FRIEDMAN JUDUL BUKU THE FOUR FINETION OF STATE IN MIX EKONOMIK TOLONG DICARIKAN………????????????

  13. Sebutkan Teori Fungsi Negara menurut W.FRIEDMAN JUDUL BUKU THE FOUR FINETION OF STATE IN MIX EKONOMIK TOLONG DICARIKAN………BY CANDRA WAHYUDI DARI UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA MAKASSAR …….FAKULTAS HUKUM????????????

  14. MOHON………SEBUTKAN

  15. Tolong jelaskan menurut para ahli,…
    apakah definisi atau pengertian HAN yang sedang atau dijalani pada negara kita saat ini,Jelaskan!

  16. tolong jelaskan mengenai aturan-aturan hukum administrasi menurut system Engelbrecht-1987. klu tidak salah ada 88 aturan itu??? makasih banyak sebelumnya..

  17. tolong jelaskan masa depan hukum administrasi negara???

  18. tolong jelaskan hubungan ADMINISTRASI NEGARA lama dan baru dan jelaskan hubungan HUKUM ADMINISTRASI NEGARA lama dan baru??? dan jelaskan masa depan HUKUM ADMINISTRASI NEGARA???
    tolong kirimkan jawabannya ke email saya tiwidandy@yahoo.com
    terima kasih sebelumnya…

  19. tolong jelaskan hubungan HAN dengan ilmu yang lain dan perbedaan RUU administrasi pemerintahan negara dengan GALA?
    TOLONG KIRIM K EMAIL SAYA,,,rahtumahardika@yahoo.com

  20. mohon kirimkan saya definisi hak menurut para ahli. dan hak dalam bidang kesehatan bisa dikategorikan HAM atau hak-hak lainnya?

  21. tolong saya ingin paengertian hukum tata negara

  22. Terimakasih atas informasinya

    saya sangat tertolong dalam membuat tugas definisi HAN menurut para ahli.

  23. mohon dikiriman 5 bidang yang diatur oleh HAN menurut vesteden dan 4 pejabat tinggi setingkat menteri dalam kabinet pemerintahan amerika serikat. kalo ada kirim ke mukhlis_galo@yahoo.co.id

  24. thank’s bantu garap tgas kulq,,,hehehehehehe9x!!!!!!

  25. saya ingin sekali bs bhsa jepang

  26. thanks……….. bangetz,
    dah bantu nyelesein tugak skul……..

  27. Dear..

    saya kan punya tugas
    tuk search 15 pengertian administrasi negara dan 15 pengertian hukum administrasi negara??

    but aku belum dapat pengertian administrasi negara smua yang ada cuma pengertian hukumnya..

    tlong yah kalo ada sent e.mail ke ( elladhyka10@yahoo.com )
    thanks 🙂

  28. Tolong jelaskan,HAN,mengatur apa saja di dalam pemerintahan? terimakasih,

  29. thx bro, infonya telah menolong saya dari jurang keputus-asaan dalam mencari jawaban tugas-tugas yang membebani bahu ini. Nice thread (o.<)b

  30. good

  31. Thank’s ya buat artikelnya..setidaknya dah bantu buat tgas HAN q 🙂

  32. mantap………..!

  33. contoh kasus administrasi negara apa saja iia,,
    mohon infonya,,,tq

  34. mau tanya
    1.definisi ilmu administrasi negara?
    2. mengapa putusan administrasi pemerintah merupakan hal penting dalam administrasi negara, tolong jelaskan jenis pebuatan administrasi negara lainnya.
    3. apa beda antara peradilan administrasi negara dengan peradilan tata usaha negara?
    thanks.
    terima kasih bila bisa kirim ke email saya.

  35. terimakasih atas ilmunya, semoga mendapat kebaikan 🙂

  36. makasih…lengkap penjelasannya

  37. tolong donk krimin bagian2 yg tmsuk HAN???

Tinggalkan komentar